Abdi Negara Akan Pindah ke IKN, Rumah Dinas atau Beli Sendiri

NASIONAL, Tuahkarya.com- Ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur mulai dibangun. Nantinya para pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah pusat yang di Jakarta bakal ikut berpindah ke IKN juga.

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono buka-bukaan soal hunian yang bakal dipakai oleh para abdi negara di IKN. Menurutnya semua PNS yang pindah ke IKN bakal mendapat rumah dinas dan juga bisa membeli non dinas.

Rumah dinas didapatkan dari negara. Tapi, PNS juga bisa membeli rumah komersil yang nantinya akan dikembangkan oleh pihak swasta di sekitar IKN.

"Skemanya seperti yang sudah ada, ada rumah dinas ada yang non dinas. Rumah dinas tak bisa diperjualbelikan, nanti pasti pake uang negara masuk ke situ. Cuma kan ada bagian swasta bisa masuk, mungkin ada ASN pengin beli kan," ungkap Bambang setelah melakukan rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/11/2022) kemarin.

Menurutnya, pihak swasta juga diminta untuk membentuk kompleks-kompleks pengembangan wilayah komersial. "Swasta juga bakal bikin satu kompleks multiple usage. Ada komersialnya, departement store segala macam, dan ada apartemen juga," ujarnya.

Dalam catatan detikcom, rumah dinas memang jadi salah satu fasilitas bagi para abdi negara yang ikut pindah ke ibu kota negara (IKN) baru. Ada dua jenis rumah dinas yang disiapkan, yaitu rumah susun alias rusun dan rumah tapak.

Nah semua aparatur sipil negara dengan jabatan tinggi, seperti pejabat kepala kementerian/lembaga hingga seorang menteri bakal mendapatkan fasilitas berupa rumah tapak. Sisanya bakal mendapat rumah susun.

Bagi PNS dengan jabatan hingga Eselon II akan mendapatkan fasilitas hunian rumah susun. Rinciannya, untuk jabatan fungsional akan mendapatkan rumah susun dengan luas 98 meter persegi, untuk jabatan Eselon III mendapatkan fasilitas seluas 190 meter persegi, dan untuk jabatan Eselon II mendapatkan fasilitas rumah dinas seluas 290 meter persegi.

Untuk jabatan tertinggi mulai dari Eselon I hingga menteri atau kepala lembaga akan mendapatkan rumah dinas berbentuk rumah tapak. Rinciannya, untuk eselon I mendapatkan rumah dinas seluas 390 meter persegi, pejabat negara mendapatkan rumah seluas 490 meter persegi, dan setingkat menteri atau kepala lembaga mendapatkan rumah seluas 580 meter persegi

Penduduk IKN 200 Ribu Orang

Bambang juga mengatakan pemerintah menargetkan IKN memiliki penduduk sebanyak 200 ribuan orang di tahun 2024. Sudah termasuk pegawai negeri, pekerja di IKN, hingga warga lokal.

"Kira kira 200 ribuan nanti penduduknya ya, penduduknya di 2024 kira kira 200 ribuan. Itu termasuk dari penduduk lokal, pekerja, dan pendatang lagi. Itu semua," ujar Bambang.

Soal pengembangan kawasan komersial, Bambang menjamin bakal ada pasar di IKN yang menarik dan bisa dikembangkan oleh pengembang-pengembang swasta.

"Pokoknya kita cari angka yang cukup menarik untuk swasta untuk juga pertimbangkan itu ada daya belinya," tutup Bambang.

sumber: detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel