Kajari Inhil Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara

INDRAGIRI HILIR Tuahakrya.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir kembali menggelar pemusnahan barang bukti dan rampasan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, di halaman kantor Kejari Jalan Prof M.Yamin SH, Nomor 05, Tembilahan, Selasa (29/11/2022) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Rini Triningsih, S.H., M.Hu, mengatakan Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan sebagian adalah narkotika jenis sabu, ganja kering, pil extacy, handphone berbagai merk, timbangan, parang, gunting, mancis, dan rokok ilegal dengan merek H-Mild.

“Narkotika Jenis shabu-shabu 689,11 gram, Narkotika Jenis Ganja Kering 0,15 gram, Narkotika Jenis Pil Extacy 70 Butir, 22,41 butir, Handphone berbagai Merek, 60 unit, Timbangan, 8 buah, Parang 5 buah, Gunting 10 buah, Mancis 8 buah Rokok Merk H.Mind 35 karton/dus,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Rini pemusnahan ini dilaksanakan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhil Tantawi Jauhari pemerintah Kabupaten Inhil memberikan apresiasi dan sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Kejari Inhil.

“Tentunya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir,”ujar Bupati.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir bersama stake holder terkait sesuai dengan amanat undang – undang”, tambahnya.

Lebih lanjut bupati mengajak Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk Selalu bersenergi dalam memberantas barang ilegal.

“Mari kita selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya menurut hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel