BPJamsostek Inhil Bayarkan Claim JKK dan JKM ke Ahli Waris 258 Juta
INDRAGIRI HILIR Tuahkarya.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Indragiri Hilir, Jum'at, (21/1/2023) Membayarkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Meninggal Dunia kepada ahli waris peserta di Kantor PT.Pertamina Tembilahan.
BP JAMSOSTEK diamanahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Memberikan perlindungan sosial, adapun Program yang diselenggarakan BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun ( JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan.
Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM sebesar Rp.16.800- (Enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau Rp.201.600 (Dua ratus seribu enam ratus Rupiah) per orang per tahun, dengan Manfaat yang luar Biasa.
Tenaga kerja Almarhum Julisman terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek di PT.Pertamina dari Tahun 2011 Beliau mengalami sakit dan meninggal dunia, Almarhum Julisman sebagi anggota security yang bertugas di lokasi PT.Pertamina patra niaga fuel Terminal Tembilahan Indragiri Hilir.
Almarhum shiff malam Sekitar jam 00.50 Batuk Batuk dalam kondisi sempoyongan mulut dan hidung mengeluarkan darah langsung dibawa rekan kerja kerumah sakit puri husada tembilahan sekitar jam 01.30 hingga akhirnya Tim medis menyatakan sudah meninggal.
Pada saat ditempat kerja seorang pekerja terkena serangan penyakit kemudian dibawa kepercayaan Kesehatan dan meninggal dunia dan tidak lebih dari 24 jam dari saat terjadinya serangan penyakit dianggap sebagai kecelakaan kerja dan berhak atas manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kepala BPJamsotek Inhil Muhammad Ridwan turut berduka cita dan menjelaskan klaim Kepada Ahli waris Istri julisman yang di damping anaknya, santun sebesar Rp.258.670.030 terdiri Jaminan Hari Tua RP.28.783.450, Jaminan Pensiun RP.2.583.300, Jaminan Kecelakaan Kerja RP.196.303.280 Santunan Berkala RP.12.000.000 Baiya Pemakaman RP.10.000.000 dan Beasiswa untuk dua anak almarhum sebesar Rp,9.000.000 dan akan dibayarkan setiap Tahun sampai ke jenjang Pendidikan Strata Satu (SI)
Turut hadir Manager PT.Pertamina Muhammad Fadlan dan beberapa karyawan lain, Muhammad Fadlan berharap kepada ahli waris untuk dapat memanfaatkan santunan yang di berikan BP.Jamsostek ini sebaik baik mungkin karena kedua anak almarhum masih kecil dan masih di bersekolah.
Ahli Waris Mardalena menuturkan dalam pengurusan klaim di BP Jamsostek ini sangat mudah dan cepat beliau datang dan membawa berkas yang sudah lengkap dari Personalia PT.Pertamin dan langsung di Proses, Ahli waris menyampaikan santunan ini akan dibuat usaha "Terima Kasih BP Jamsostek" tuturnya.