Kajari Inhil Terbitkan SPK2 dan Disetujui KEJAGUNG RI, Rudi dan Istri Berdamai
INDRAGIRI HILIR Tuahkarya.com- Kejaksaan Negri Indragiri Hilir menggelar pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tersangka tindak Pidana Umum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rudi (40 tahun) warga Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, melalui video conference bersama sejumlah petinggi Kejaksaan tingkat Provinsi Riau dan Republik Indonesia.
Sebelumnya, Rudi diketahui merupakan tersangka pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri pada 16 November 2022 lalu. Seiring berjalannya waktu, 10 Januari 2023 telah disepakati sebuah perdamaian antara sang istri dan Rudi.
Kemudian, Pada Selasa 24 Januari 2023, Tersangka Rudi dipertemukan kembali dengan istrinya oleh Kejaksaan Negri Indragiri Hilir usai diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penutupan (SKP2) oleh Rini Triningsih SH.,M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Negri Indragiri Hilir.
Penerbitan SKP2 turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negri Indragiri Hilir yakni Muhammad Ihsan SH.,M.H, Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negri Indragiri Hilir yang diwakili Luki Adriantoni SH, dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam hal ini di wakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMAPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara atas nama tersangka RUDI Bin SIAM.
Kajari Inhil Rini Triningsih menjelaskan dasar diterbitkannya SKP2 terhadap Rudi yakni keadilan restoratif justice yang merupakan sebagai wujud kepastian hukum berkeadilan.
"Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," Jelas Rini Triningsih.
Kepada awak media, Lebih lanjut, Rini Triningsih berharap Rudi dan istrinya sebenar-sebenarnya berdamai sehingga kedepan tidak terulang kembali kejadian yang sama.
"Kita harapkan mereka berdua kembali hidup rukun damai tanpa ada masalah apapun kedepannya," Harap Rini.