Pemdes Sungai Intan Maksimalkan Persiapan Penilaian Desa Anti Korupsi KPK RI

INDRAGIRI HILIR Tuahkarya.com- Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menggelar rapat koordinasi guna memaksimalkan persiapan untuk penilaian percontohan Desa Anti Korupsi yang secara nasional diselenggarakan oleh KPK-RI ( Komisi Pemberantasan Korupsi - Republik Indonesia), Sabtu (07/1/2023).

Dalam pematangan ini turut dipantau dan dievaluasi Inspektorat dan DPMD Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam penilaian awal Desa Anti Korupsi ini, Inspektorat dan DPMD Kabupaten Indragiri Hilir mengirim Tim untuk terjun langsung ke Desa Sungai Intan. Dengan Ketua tim Fitra Wardhana,S.Kom bersama Inspektur Pembantu-V (Kelima) Rio Aditya Pratama,S.STP beserta beberapa orang tim lainnya.

Hadir pula mendampingi, Sekcam Kecamatan Tembilahan Hulu H.Junaidi bersama beberapa orang pegawai teras Kantor Camat Tembilahan Hulu.

Dalam rapat Penilaian awal ini, hadir Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi, Ketua BPD Nurman, Sekdes Jumiati bersama para Kasi, Kaur dan staff.

Ada 5 Komponen atau indikator yang dipersyaratkan KPK-RI didalam menetapkan sebuah Desa layak menjadi Desa Anti Korupsi, yakni sebagai berikut.

1. Penguatan Tata Laksana

2. Penguatan Pengawasan

3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

4. Partisipasi Masyarakat,dan

5. Kearifan Lokal

Indikator tersebut juga dipakai oleh Penilai dari Provinsi, Saat tim Penilai dari Inspektorat dan DPMD Provinsi Riau turun ke Desa Sungai Intan sebagai satu-satunya Desa dari 197 Desa se-Inhil yang dipilih dan ditunjuk Pemkab Inhil untuk ikut Penilaian Sebagai Percontohan Desa anti Korupsi tingkat Provinsi Riau pada 10 september 2022.

Dan dalam perjalanan dari 11 Kabupaten se-Riau terpilihlah Desa Sungai Intan bersama dua Desa lainnya, yakni Desa Seresam Kabupaten Inhu dan Desa Pulau Gadang Kabupaten Kampar terpilih mewakili Provinsi Riau untuk ikut ke tahap Penilaian Desa Anti Korupsi KPK-RI skala nasional.

Penetapan ini tertuang didalam surat Keputusan Gubernur Riau No.410/DPMDDUKCAPIL/4063 tertanggal 13 September 2022 dengan tujuan surat kepada Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK-RI di Jakarta dengan tembusan surat kepada Bupati se-Provinsi Riau.

"Untuk pematangan ini, alhamdulillah kita disupport dan dievaluasi langsung oleh Tim penilai dari Inspektorat dan DPMD Inhil. Kita berharap yang terbaik dan berupaya maksimal untuk penilaian Desa Anti Korupsi KPK-RI ini," ujar Ahmad Efendi, Selaku Kepala Desa Sungai Intan.

"Dan tadi ada beberapa koreksi dari tim Penilaian awal, dan ini perlu kita sempurnakan bersama. Kami tentu tidak mungkin dapat berjalan sendiri dan sampai sejauh ini jika tidak ada dukungan dari Kecamatan ataupun Kabupaten yang terus memberikan koreksi dan penyempurnaan," Imbuhnya.

"Kami berharap ini akan terus berjalan. Karena kita sadari ini bukan hanya soal menjaga nama untuk Desa Sungai Intan, namun juga membawa nama Kabupaten Indragiri Hilir dan Provinsi Riau. Untuk itu sekali lagi terimakasih kami kepada semua yang telah membantu dan memberikan tunjuk ajarnya didalam mewujudkan tatakelola Pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan tertib administrasi, taat aturan dan lainnya. Sehingga dapat terpenuhi 5 indikator yang ditetapkan oleh KPK-RI tersebut" Tutup Ahmad Ependi.

Tim Penilai dari KPK-RI akan turun ke Desa Sungai Intan dijadwalkan sekitar pertengahan tahun 2023.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel