Berikut Daftar Harta Wajib Laporkan SPT Tahunan ke DJP
Senin, 20 Februari 2023
NASIONAL Tuahkarya.com- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan tenggat pelaporan SPT Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 bagi wajib pajak badan. Oleh karena itu, DJP menghimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT tahunannya sebelum tenggat berakhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkapkan semua harta yang dimiliki atau diperoleh pun sepanjang tahun itu pun harus dilaporkan.
Adapun, seluruh harta yang dilaporkan ini tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.
"Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT," ujar Neil kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Senin (20/2/2023).
Sebagai catatan, pelaporan harta tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak, baik saham maupun NFT dan aset kripto.
Semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak. Neil juga menekankan harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.
"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," kata Neil.
Agar tidak bingung, berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT menurut DJP:
1. Kas dan setara kas
- uang tunai
- tabungan
- giro
- deposito
- dan setara kas lainnya.
2. Piutang
3. Investasi
- saham
- obligasi
- surat utang
- reksadana
- instrumen derivatif
- penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
- investasi lainnya, seperti kripto dan NFT
4. Alat transportasi
- sepeda
- sepeda motor
- mobil
- dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya
- logam mulia
- batu mulia
- barang seni dan antik
- kapal pesiar
- pesawat terbang
- peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
- furnitur
- tas
- harta bergerak lainnya.
6. Harta tidak bergerak
- tanah
- rumah
- ruko
- apartemen
- kondominium
- gudang
- harta tidak bergerak lainnya.
Pelaporan SPT tidak perlu mendatangi kantor pajak, masyarakat bisa melakukannya secara online dengan mengisi e-filing di pajak.go.id.
Neil menjelaskan e-filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa selama terhubung dengan jaringan internet. Pengisian e-filing ini dapat dilakukan di laman www.pajak.go.id. Namun sebelum mengisi e-filing, WP harus memiliki EFIN terlebih dahulu.
Electronic Filing Identification Number atau biasa disebut EFIN merupakan nomor identitas WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-filing.
Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.
Neil menjelaskan e-filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa selama terhubung dengan jaringan internet. Pengisian e-filling ini dapat dilakukan di laman www.pajak.go.id. Namun sebelum mengisi e-filling, WP harus memiliki EFIN terlebih dahulu.
Electronic Filing Identification Number atau biasa disebut EFIN merupakan nomor identitas WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.
Bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online
Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Setelah menarik formulir yang dibutuhkan tersebut, silakan mengisi e-filing dengan langkah-langkah berikut:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
Sumber: CNBC