Badko HMI Riau-Kepri Pinta Jaffe A Suardin Dicopot atau Menteri BUMN Mundur Saja

PEKANBARU Tuahkarya.com- Insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Terbaru, kecelakaan di wilayah kerja Blok Rokan, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau menewaskan 3 pekerja Jumat (24/2/2023).

Kecelakaan kerja ini menimpa ketiga korban hingga tewas akibat terjatuh ke dalam kontainer limbah. Korban merupakan pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Subkontraktor PT PHR. Ketiga pekerja yang meninggal dunia diketahui atas nama Hendri (54), Ade (37) dan Dedi (44).

Kecelakaan kerja yang menimpa 3 karyawan tersebut menambah rentetan kecelakaan kerja di lingkungan wilayah kerja PT PHR. Kasus demi kasus menjadi sorotan masyarakat pasca peralihan kelola dari tangan PT Chevron ke PT PHR pada 9 Agustus 2021 lalu.

Bahkan, sejak dikelola PT PHR dari Juli 2022 hingga Februari 2023, telah terjadi sebanyak 8 kecelakaan kerja yang menyebabkan 11 nyawa pekerja meninggal dunia. Dari 11 pekerja meninggal itu, seorang di antaranya merupakan pegawai tetap PHR sementara 10 pekerja lainnya adalah mitra kerja PHR.

Menanggapi hal tersebut, Badko HMI Riau-Kepri melalui Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Rizki Chaniago, mempertanyakan SOP dan pelaksanaan sistem manajemen K3 yang diterapkan oleh PHR. 

Rizki mengatakan ada 8 kecelakaan kerja dalam kurun waktu 7 bulan yang mengakibatkan 11 nyawa melayang merupakan suatu hal yang sangat-sangat serius dan harus menjadi sorotan serta adanya evaluasi untuk ditanggapi bersama.

"Hal ini menjadi bukti bahwa PHR telah gagal dalam penerapan System Kesehatan, Keselamatan Kerja Dan Lindung Lingkungan (K3LL) Untuk Mencapai Tujuan Operasi Industry Hulu Migas yang nihil Kecelakaan (Zero Accident) dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan terulang lagi apabila tidak ditanggapi dengan serius," Kata Rizki.

"Untuk itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Kegiatan Produksi Migas tergolong kegiatan yang wajib menerapkan K3, Aturan K3 secara khusus juga dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja," Ujar Rizki.

Tentang hal ini Badko HMI Riau-Kepri meminta sanksi yang layak diberikan atas kelalaian penerapan sistem manajemen K3 berdasarkan Pasal 190 ayat (2) Undang-undang no 13 tahun 2003 yaitu mulai dari pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai kepada pencabutan izin.

"Kami juga meminta menteri BUMN dan Dirut Pertamina untuk mencopot Jaffe A Suardin sebagai Dirut PHR karena dinilai tidak layak dan sejauh ini tidak ada porgres yang signifikan dalam memimpin PHR, ditambah dengan 8 insiden kecelakaan kerja dalam 7 bulan yang menyebabkan 11 nyawa melayang akibat kelalaian PHR dalam hal K3," Imbuh Rizki.

Selain itu, Rizki juga meminta agar Erick Thohir selaku Mentri BUMN untuk mencopot jabatan Jaffe A Suardin sebagai Dirut PHR, dan jika tidak mampu HMI BADKO Riau Kepri meminta kepada Erick Thohir muncul dari jabatannya sebagai Menteri BUMN.

"Apabila dalam hal ini menteri BUMN, yakni bapak Erick Thohir tidak mampu mencopot Jaffe A Suardin sebagai Dirut PHR, kami merekomendasikan kepada bapak Erik Tohir untuk mundur saja dari jabatannya sebagai menteri BUMN karena kami anggap tidak serius dalam menanggapi kasus ini," tutup Rizki Chaniago. (rls)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel