Kades Ahmad Efendi Harapkan Warganya Gunakan Hak Pilih

INDRAGIRI HILIR Tuahkarya.com- Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi memenuhi undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pada Pemilihan Umum 2024 Tingkat PPK Kecamatan Tembilahan Hulu, di Aula Kantor Camat Tembilahan Hulu, Minggu (02/04/2023) pagi.

Turut hadir Camat Tembilahan Hulu, Ketua TP PPK Tembilahan Hulu dan Pengurus PPK, Kapolsek Tbh Hulu, Danramil, PANWASCAM, KADES, LURAH, Perwakilan Organisasi dan Perwakilan Partai serta PKD ( Pengawas Kelurahan dan Desa) para Petugas Pantarlih serta seluruh Panitia Pemungutan Suara Desa.

Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi mengatakan bahwa Pemerintah Desa Sungai Intan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama untuk mensukseskan agenda pesta demokrasi 5 tahun secara nasional ini.

"Kita punya tanggung jawab, dimana Pesta Demokrasi Pemilihan anggota DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten akan dilangsungkan pada Tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang harus terlaksana dengan lancar," Ujarnya.

"Sehubungan dengan telah ditetapkannya Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) Data Pemilihan Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 di Desa Sungai Intan telah digelar pada hari Jum'at 31 Maret 2023. Dan hari ini digelar di tingkat Kecamatan, Melalui moment ini saya mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Sungai Intan yang telah memiliki hak pilih agar beramai-ramai ke TPS dan gunakan hak nya dengan sebaik-baiknya".Himbau Ahmad Ependi.

"Dan bagi warga yang merasa datanya belum masuk dalam Data Pemilih tahun 2024 silahkan menghubungi para petugas PANTARLIH dan PPS Desa Sungai Intan".Harap nya.

Untuk diketahui, berdasarkan rekapitulasi daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran di tingkat Desa Sungai Intan pada pemilihan umum 2024, yang digelar dibalai Desa Sungai Intan Jumat 31 Maret yang lalu yakni : 

Sungai Intan 12 TPS ( Tempat Pemungutan Suara) dengan pemilih aktif 2.459, Pemilih Baru 281, Pemilih tidak memenuhi syarat 74, Perbaikan Data Pemilih 171 dan Pemilih Potensial Non KTP-el 243.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel