Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama

NASIONAL, Tuahkarya.com- Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Pengacara Panji, Hendra Effendy, menyatakan pemeriksaan terhadap kliennya masih akan dilanjutkan.

"Masih (pemeriksaan berlangsung)," kata Hendra kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Hendra mengaku pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lainnya. Namun belum disebutkan detail upaya apa yang akan dilakukan.

Sebelumnya, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri.

"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) Saudara PG sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.

Setelah itu, penyidik menerbitkan surat perintah penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Panji. Djuhandhani mengatakan terhadap Panji belum dilakukan penahanan.

"Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," imbuhnya.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

sumber:Detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel