KPPU RI Respon Laporan yang Dilayangkan YPS Law Bersama Rekannya

INDRAGIRI HILIR, Tuahkarya.com- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI) merespon adanya surat laporan yang dilayangkan kuasa hukum lawyer Yudhia Perdana Sikumbang SH.,M.H.,CPI dan kawan-kawan pada 9 Oktober 2023 lalu.

Respon tersebut diterima langsung oleh pengecara kondang Yudhia Perdana Sikumbang dalam bentuk surat undangan klarifikasi dari KPPU RI dengan nomor : 3026/DH/S/X/2023.

Yudhia Perdana Sikumbang mengatakan pihaknya telah menerima respon dari KPPU RI atas laporan dugaan pelanggaran kemitraan yang dilakukan PT.SAGM kepada kliennya.

"Terimakasih banyak kepada KPPU RI yang sudah merespon laporan kami," kata Yudhia Perdana Sikumbang, melalui pesan WhatsApp, Senin (23/10/2023).

Pengecara muda Yudhia Perdana Sikumbang yang berasal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tersebut juga mengatakan siap mengikuti klarifikasi laporan dari KPPU RI pada Senin, 30 Oktober 2023 mendatang.

"Saya bersama kawan-kawan lawyer lainnya akan kawal hingga selesai," tegas Yudhia Perdana Sikumbang.

Sebelumnya, Yudhia Perdana Sikumbang dan kawan-kawan lawyer telah mengirimkan laporan kepada KPPU RI terkait dugaan kejahatan yang dilakukan PT.SAGM terhadap kelompok tani Rusmadi, Sofyan dan kawan-kawan.

Ada 4 point penting yang dilaporkan kepada KPPU RI. 

1. Bahwa kami hari ini Senin tertanggal 09 Oktober 2023 resmi membuat Laporan Tertulis Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam dugaan Pelanggaran Kemitraan yang dilakukan oleh PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) kepada kelompok Tani bapak Rusmadi, Sofyan dan kawan-kawan.

2. Bahwa klien kami sangat dirugikan dengan penetapan lahan plasma afdeling 1 blok OP karena harga lahan tidak sesuai dengan harga yang telah dibayarkan oleh klien kami secara kredit senilai Rp 100.000.000 rupiah per hektar yang mana masih kredit masih dibayarkan sampai hari ini, serta masih sedikitnya lahan afdeling 1 blok OP yang buahnya bisa dipanen dan itu tidak sesuai kesepakatan berdasarkan surat perjanjian kerjasama No.02.0.4/SPJ/114/XII/2013.

3. Bahwa Klien seharusnya selama ini diwakili oleh koperasi yang dinaungi Koperasi Sawita namun tidak tanggung jawab atas permasalahan lahan tumpang tindih klien kami yang tidak sesuai perjanjian kerjasama koperasi Sawita terhadap PT.SAGM.

4. Bahwa berdasarkan surat perjanjian kerjasama No. 02.0.4/SPJ/114/XII/2013. Seharusnya lahan plasma yang dimiliki klien kami, harus sudah ditanam sawit dan dipanen, namun kenyataannya lahan yang dimiliki klien kami selaku kelompok tani tidak bisa dipanen bahkan ada sawit yang baru berumur 2 tahun dan belum bisa dipanen dan hal ini sudah tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama. Dan tentunya merugikan klien kami.

Terakhir Yudhia Perdana Sikumbang bersama rekannya berharap agar laporan tersebut terus ditindaklanjuti, sebab ada hak kliennya yang tidak dipenuhi oleh PT.SAGM.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel