DP2KABP3A Inhil Terima Konseling Pernikahan Dini dari Warga

TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Banyaknya kasus Stunting diakibatkan dari dampak pernikahan dini yang telah berlangsung lama.

Untuk tahapan ini pengadilan agama sebagai pemutus utama isbat nikah memberikan wajib konseling ke Puspaga di DP3KB3A Inhil.
Hari ini tampak beberapa keluarga yang akan melakukan pernikahan dibawah umur mengajukan konseling di DP2KBP3A yang diberikan oleh Konselor Ns.Julita,S.Kep dari Dinas Kesehatan.
Konselor memberikan konseling agar pihak pengaju untuk pernikahan menunda pernikahan atau menunda kehamilan untuk pencegahan Stunting nantinya.

Sebelumnya pengaju melaksanakan cek kesehatan setempat untuk mengetahui kondisi si pengaju.
Dalam kesempatan tersebut Kepala DP2KBP3A Inhil Drs.Sirajuddin Melalui Kepala Bidang PPA dan PHA Siti Munziarni menyampaikan bahwa sampai saat ini terdapat 173 Pasang kasus pernikahan dini untuk tahun 2023 dan 45 Kasus sampai bulan Maret 2024.
"Cukup besar kasusnya, sehingga kami akan turun ke spot spot yang kasus sangat tinggi," kata Bu Mun, Kamis (28/03/2024).

"Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu," tambahnya.

"Bahwa memaksa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana," tutup Bunda Mun.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel