PJ Bupati Inhil Sampaikan Hasil Rekomendasi LKPJ 2023
Jumat, 26 April 2024
INDRAGIRI HILIR, Tuahkarya.com- Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT mengikuti jalannya rapat paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, bertempat di Gedung Paripurna DPRD pada Kamis, (25/04/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Inhil Edi Gunawan serta dihadiri oleh Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Inhil, penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, Ery Putra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Inhil serta para pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Inhil.
Adapun agenda paripurna kali ini meliputi, “Penyampaian hasil rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Indragiri Hilir Tahun 2023 sekaligus penyampaian pidato Bupati Indragiri Hilir penjelasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 TH 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam pidato penyampaian nya Pj Bupati Herman menyampaikan, “Saran–saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota komisi-komisi dprd akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, karena kami menyadari dalam kegiatan pemerintahan yang kami laksanakan ini, kami sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak dalam penyempurnaan strategi dan komitmen bersama sebagai modal dasar dari pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir yang kita cintai.”
“Untuk itu lanjut pj. Bupati Herman, “Kami menyampaikan terima kasih atas partisipasi serta kerjasama dari semua pihak dalam melaksanakan percepatan pembangunan dan roda pemerintahan, baik kepada pimpinan serta segenap anggota DPRD Indragiri Hilir, rekan-rekan jajaran Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir serta seluruh komponen masyarakat kabupaten Indragiri Hilir,” pungkasnya
Selanjutnya pada kesempatan ini, Penjabat Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT juga menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indragiri Hilir. (Adv)