Seorang Pria di Inhil Ditangkap Usai Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

KERITANG, Tuahkarya.com- Seorang Pria di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap petugas Kepolisian Republik Indonesia untuk wilayah hukum (wilkum) Sektor Keritang, Polres Indragiri Hilir, Polda Riau, pada Kamis (28/03/2024) yang lalu.

DP merupakan pelaku dalam kasus tindak pidana pencabulan, yang mana korban dari aksi bejatnya tersebut adalah 2 orang anak-anak sekolah masih dibawah umur.

Aksi itu dilakukan pelaku didalam bus sekolah yang ada di Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Senin (4/3/2024) lalu. 

"Korbannya anak dibawah umur, masih berusia 9 dan 11 tahun. Pelaku seperti biasa, tugasnya menjemput anak sekolah. Saat korban  tertidur dalam bus, pelaku melakukan aksinya," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa aksi pelaku disadari salah satu korban.

"Salah satu korban dengan cepat memegang dan memukul tangan pelaku. Hingga akhirnya menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya," sebut AKP Anggi. 

Perlakuan Supir Bus tersebut tidak diterima oleh orang tua salah satu korban dan langsung membuat laporan kepada pihak berwenang.

"Polsek Keritang telah mengamankan terduga pelaku pada Kamis 28 Maret 2024. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Ia dan barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Pelaku dikenai pasal telah melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana rumusan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E undang - undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas undang - undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel