Kasus Korupsi Jembatan Enok Sudah Sidang di PN Tipikor Pekanbaru

TEMBILAHAN, Tuahkarya.com-Mangkraknya pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, diduga sebagai akibat adanya aksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh orang tidak bertanggung jawab. Dan dikabarkan hingga saat ini perkaranya tersebut sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel PN Tembilahan, Daniel. Dirinya mengatakan bahwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sedang dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. 

"Nanti saya cari datanya dulu ya. Tapi yang jelas untuk perkaranya sekarang sedang sidang di PN Tipikor Pekanbaru dan acaranya sekarang sedang pemeriksaan terdakwa saling bersaksi," ucap Daniel saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (06/05/2024), dilansir dari siberone.com.

Diketahui, pembangunan jembatan Sungai Enok yang menelan anggaran puluhan milyar dana ini merupakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Inhil tahun anggaran 2012 lalu mangkrak dan sampai sekarang tidak ada dilakukan pembangunan kembali.

Dikutip dari halaman website riau.bpk.go.id, dari dugaan kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian Negara Rp1.842.306.309.34,. 

Sementara itu, dikutip dari laman media cakaplah.com, dalam kasus ini yakni direktur PT BRJ berinisial HMF dan mantan direktur berinisial BS telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kedua tersangka tersebut diduga harus ikut bertanggung jawab atas mangkraknya proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel