Pelaku Penganiayaan Santri di Inhil Ditangkap Polisi dan Dikasih Timah Panas
Rabu, 29 Mei 2024
TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Usai upaya pencarian selama dua hari terhadap pria berinisial R (36 tahun), pada selasa (28/05/2024) malam, akhirnya R berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Dari keterangan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, R diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 18:50 Wib, di rumahnya, di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung.
"Sudah ditangkap, saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya yang berinisial J (15 tahun) seorang Santri di Kecamatan Gaung. Aksinya itu diketahui terjadi di tepiam Sungai Gaung," ungkapnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa motivasi pelaku R, adalah disebabkan karena korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan intim layaknya seorang suami istri.
"Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri, korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap menggunakan sebatang kayu Broti (balok) secara berulang kali, sehingga korban mengalami terluka parah di bagian kepala dan juga wajah," jelas Kapolres Inhil.
Pelaku tersebut sudah dibawa ke Polres Inhil, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut lagi. Na'as, pelaku kemudian dihadiahi timah panas diduga pelaku hendak melawan petugas saat akan ditangkap.
Kapolres menyebutkan pelaku melanggar pasal perlindungan anak.
"Ia dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Untuk diketahui, Korban saat ini sedang dirawat secara intensif di rumah sakit umum daerah Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.