Sukarmis, Mantan Bupati Kuansing 2 Periode Ditahan Kejaksaan

Poto: klikmx.com

NASIONAL, Tuahkarya.com- Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menetapkan tersangka atas perkara dalam kasus Hotel Kuansing.

Kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka bukan main-main, dia adalah Sukarmis, seorang mantan Bupati Kuansing 2 Periode 2006-2011 dan 2011-2016.

Seperti yang dilansir dari Klikmx.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Bahkan Sukarmis yang juga mantan Ketua DPRD Kuansing itu juga ditahan di tahanan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.

''Iya benar jadi tersangka beliau. Kini ditahan di tahanan lapas,'' ujar Nurhadi, Kajari Kuansing.

Nurhadi juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap Sukarmis adalah pengembangan kasus Hotel Kuansing. Di mana pihaknya telah menemukan dua alat bukti untuk menjerat Sukarmis untuk menjadi tersangka.

''Sudah beberapa kali dipanggil menjadi saksi. Tadi dipanggil sebagai tersangka dan langsung kita tahan,'' tukas mantan Kajari Kaur Bengkulu ini.

Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing juga telah menahan mantan Kepala Bappeda-Litbang Hardi Yacob dan pejabat lainnya. Pengusutan kasus mega proyek Hotel Kuansing ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel