Mantan Gubri Syamsuar Diperiksa Bareskrim Polri Hingga 5 Jam

foto: cakaplah.com
PEKANBARU, Tuahkarya.com- Mantan Gubernur Riau Syamsuar memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). 

Pemanggilan dilakukan di Mapolda Riau, Jumat (28/6/2024). Pantauan di lapangan, Syamsuar memberikan keterangan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga menjelang salat Jumat dan dilanjutkan ba'da Jumat sampai sekitar pukul 15.00 WIB.

Ditemui usai memberikan keterangan, Syamsuar mengaku sebagai warga negara yang taat hukum, ia memenuhi undangan dari Bareskrim.

"Saya diundang dan dimintai keterangan dalam rangka permasalahan BUMD PT SPR, periode 2010 - 2015. Saya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Gubernur Riau 2019-2024. Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai apa yang diharapkan," katanya.

"Kalau untuk hal-hal lain saya tidak bisa sampaikan, mungkin penyidik Bareskrim yang bisa menjelaskan," tambahnya.

Ia menegaskan, meskipun persoalan di PT SPR 2010-2015 terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Riau, namun dirinya tetap memberikan keterangan.

"Bagaimanapun ini persoalan lama tapi kan berimbas pada masa kami menjabat (gubernur), jadi mungkin mereka meminta keterangan itu. Kalau saya lihat, itu persoalan 2010 - 2015," jelasnya. (Sumber: cakaplah.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel