PKD Gaung Dilantik, Ahmad Ridwan Atmala Dipercaya Berikan Pembekalan

foto: Ahmad Ridwan Atmala (ditengah).
GAUNG, Tuahkarya.com- Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil resmi dilantik di Aula Kantor Camat, pada Minggu (2/06/2024) siang.

Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji setiap PKD yang digelar Panwaslu Kecamatan Gaung, dimaksudkan untuk kemudian melaksanakan tugas selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung.

Pelantikan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kecamatan Gaung, Kasi Tata Pemerintahan Tamsur S.Sos, PPK Gaung, Polsek Gaung dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gaung.

Usai pengambilan sumpah janji, agenda berikutnya dilanjutkan dengan pembekalan kepada seluruh PKD tentang tugas, tanggung jawab dan wewenang PKD.

Hal itu disampaikan oleh ex. Pimpinan panwaslu Kecamatan Gaung Pemilu serentak 2024 Ahmad Ridwan Atmala,ST.

Ahmad Ridwan Atmala atau yang kerap disapa Ridwan, dalam kesempatannya memberikan pembekalan beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa kepercayaan dan amanah ini merupakan hasil dari penilaian terbaik, bahwa yang terpilih sekalian dilantik memiliki integritas dan kapasitas mumpuni untuk mengawasi jalannya tahapan Pilkada akan datang di Kelurahan/desa masing-masing.

"Selamat untuk seluruh PKD yang dilantik hari ini, pada Minggu, (2/06/2024). Saya pikir proses yang sedemikian panjang yang sudah Bapak/Ibu lalui, itu semua sudah cukup menunjukkan pengetahuan dan wawasan serta integritas yang hebat meskipun nantinya masih akan menghadapi berbagai keadaan di lapangan." papar Ex Pimpinan Panwascam Gaung, Ahmad Ridwan Atmala.

Ahmad Ridwan Atmala juga memberi pesan kepada seluruh PKD terpilih untuk kemudian tetap mampu menjalankan kewajiban sesuai undang-undang yang berlaku.

"Tetap jalankan tugas wewenang dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekali lagi, selamat menjalankan tugas pengawasan pilkada 2024 mendatang, semoga pilkada berjalan lancar, aman dan damai." tutup Ridwan Atmala.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel