PTUN Kabulkan Gugatan, Kuasa Hukum PT.SSS Minta Pemda Pelalawan Ganti Rugi

PEKANBARU, Tuahkarya.com- Kuasa hukum dari pihak PT.Sumber Sawit Sejahtera (PT.SSS) berhasil memenangkan gugatan atas perkara pengurangan izin luas lahan yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Hal itu tertuang berdasarkan nomor perkara 5/G/2024/PTUN.PBR. Putusan atas gugatan tersebut terbit pada 15 Juli 2024, dengan status 'putusan dikabulkan'.

Terdapat 4 pokok perkara yang dikeluarkan oleh putusan PTUN Pekanbaru. Diantaranya adalah:

Eksepsi (bantahan), menyatakan eksepsi dari tergugat (pihak DPMPTSP Pelalawan) tidak diterima.

1. Mengabulkan gugatan Penggugat (pihak PT SSS) untuk seluruhnya:

2. Menyatakan batal keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan nomor KPTS.503/DPMPTSP-IUP/2023/02 tanggal 6 Februari 2023 tentang persetujuan pengurangan (revisi) luas lahan izin usaha perkebunan untuk budidaya kelapa Sawit atas nama PT.Sumber Sawit Sejahtera terletak di Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan nomor KPTS.503/DPMPTSP-IUP/2023/02 tanggal 6 Februari 2023 tentang persetujuan pengurangan (revisi) luas lahan izin usaha perkebunan untuk budidaya kelapa Sawit atas nama PT.Sumber Sawit Sejahtera terletak di Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

4. Menghukum tergugat untuk membayar perkara Rp.7.770.000 (Tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Atas putusan tersebut, kantor hukum Dr. H. Makhfuzat Zein, S.H M.H, saat dikonfirmasi awak media, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada PTUN Pekanbaru.

"Sudah sangat tepat Majelis PTUN mengabulkan gugatan kita, Kadis DPMPTSP benar-benar telah melampaui batas wewenangnya dan semena-mena terhadap investor. Hal ini dapat mengakibatkan lemahnya minat investasi di bidang perkebunan," ujar Dr. H. Makhfuzat Zein, SH MH, selaku Kuasa Hukum PT. Sumber Sawit Sejahtera, Selasa (16/7/2024) siang.

Selain itu, pihaknya akan melakukan langkah berikutnya, yakni akan melakukan mengajukan gugatan ganti rugi.

"Langkah selanjutnya kita akan ajukan gugatan ganti rugi atas kerugian materil dan moril ke Dinas terkait dan Pemda Pelalawan secara umumnya," tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Dr. H. Makhfuzat Zein, SH MH, turut didampingi sejumlah anggotanya, diantaranya yakni Romi Perkasa Harahap, S.H, Anggie Anggraeni Pritasari, S.H, dan Sofiya Ulfasari, S.H.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel