Sat Res Narkotika Polres Inhil Tangkap Pria Penjual Sabu di Tempuling

TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Seorang pria penjual narkotika jenis sabu, ZA (47 tahun) yang sering menjajakan barang haramnya di wilayah Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berhasil dibekuk petugas Sat Res Narkotika Polres Inhil. 

ZA diamankan bersama barang bukti Sabu dengan berat kotor 372,8 gram, sebuah handphone beserta sepeda motor, pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 05.30 Wib, di Pinggir Jalan Propinsi Kelurahan Sungai Salak. 

Tiga hari sebelumnya, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil telah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

"Laporan dari warga, pelaku ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Sungai Salak," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.

Setelah penyelidikan, pada saat itu pelaku diketahui sedang berada di pinggir Jalan Propinsi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap target operasi. Dengan disaksikan oleh 2 warga sekitar, saat dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti yang ada bersamanya. 

"Kami temukan barang bukti berupa 4 paket plastik putih bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Di rumah pelaku juga kami temukan 4 paket shabu, timbangan digital, handphone dan sepeda motor yang saat itu digunakan pelaku mengedarkan sabu," terangnya.

Pelaku ZA juga dijelaskan Kasat Narkoba, positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang. 

"Ia di kenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel