Buka Usaha Depot Air Minum di Inhil, Berikut Cara Dapatkan SLHS
Rabu, 21 Agustus 2024
INHIL, Tuahkarya.com- Depot air minum isi ulang adalah salah satu bisnis yang cukup menjanjikan untuk dikerjakan. Seiring berjalannya waktu masyarakat yang dulunya minum masih menggunakan air hujan yang harus di masak terlebih dahulu kini telah banyak beralih ke Depot air minum isi ulang.
Terlihat hari ini di kota Tembilahan sudah banyak yang menjalankan bisnis tersebut. Depot air minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual kepada konsumen. Usaha depot air minum wajib memiliki izin usaha.
Ketentuan mengenai persyaratan teknis depot air minum diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan (“Kepmenperindag 651/2004”).
Dalam menjalankan usaha Depot Air Minum ini tentunya selain adanya izin usaha dari Kepmenperindag 651/2004 juga harus ada dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir, tetapi juga harus memiliki Sertifikat Laik Hygine Sanitasi Depot Air Minum atau disingkat dengan SLHS yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan domisili dengan masa berlaku lima (5) tahun.
Untuk mendapatkan SLHS ini, pemilik Depot Air dapat mengunjungi Dinas Kesehatan sesuai dengan domisili dengan melengkapi beberapa persyaratan yaitu sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Hasil Laboratorium Air Minum
3. Denah Lokasi dan Bangunan
4. Daftar Sarana dan Prasarana
5. Fotocopy Sertifikat Kursus/Pelatihan/Penyuluhan/ Higiene Sanitasi Pengelolaan Depot Air Minum bagi penanggung jawab usaha dan operator
6. Pas Foto Ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
Setelah perlengkapan persyaratan diberikan kepada Dinas Kesehatan, maka pihak Dinas Kesehatan akan melakukan proses penyelesaian berkas yaitu selama enam (6) hari kerja.
Adapun gambaran mengenai persyaratan untuk mendapatkan izin pendirian usaha depot air minum berupa: Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), Rekomendasi dari Lurah Desa Yang Bersangkutan, Bukti Lunas PBB, Bukti Lunas Reklame, Pas Foto 3x4 2 Lembar, Memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Mengisi formulir yang memuat tentang: nama; nomor KTP; nomor telepon: alamat, kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan dan jumlah modal usaha.
Surat permohonan yang dilengkapi persyaratan dapat diserahkan pada Dinas terkait. Proses persetujuan izin usaha akan keluar kurang lebih selama tiga hari atau tergantung ketentuan hari kerja tiap-tiap daerah. Masukan dari permohonan ini tentunya berupa Surat Izin Depot Air Minum Isi Ulang. (Gallery)