Polres Inhil Update Kasus Pencabulan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
INHIL, Tuahkarya.com- Setelah melakukan beberapa tahapan akhirnya Polres Indragiri Hilir (Inhil) merilis R alias H pelaku pemerkosaan yang terjadi di Parit 18 Tembilahan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktara didampingi Kasat Reskrim, Wakapolres dan Kasi Humas melaksanakan Press Conference Ungkap Kasus Pemerkosaan anak dibawah umur tersebut dilaksanakan di Aula Rekonfu Polres Indragiri Inhil, Kamis, 16 Januri 2025.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktara menjelaskan bahwa Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban. Tim Resmob Polres Inhil meringkus pelaku R alias H di sebuah kos-kosan di jalan Kihajar Dewantara, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir pada Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB.
Dimana kronologi kejadiannya saat itu, korban sedang bermain di depan rumah neneknya bersama 2 (dua) orang temannya yang masih dibawah umur. Kemudian datang seorang laki-laki (Pelaku red) yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor menanyakan kepada korban “Dimana jual es batu, lalu korban menjawab disana biar aku tunjukkan”. Selanjutnya pelaku menjawab “Ayo naik lah ke sepeda motor”.
Kemudian, pelaku membawa korban melewati Jalan M. Boya menuju ke kebun sawit parit 17 dan pelaku melakukan pemerkosaan di pondok kebun sawit. Setelah melakukan aksi bejatnya, Pelaku meninggalkan korban dan korban berjalan mencari bantuan ke salah satu warung di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tidak butuh waktu lama setelah memperoleh aduan korban, Tim RESMOB Sat Reskrim Polres Inhil membekuk pelaku (red-) di Kos-kosan nya jalan Kihajar Dewantara, Tembilahan. Dari Interogasi dilakukan oleh tim pelaku mengakui telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban,” jelas Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktara.
Dari kasus tersebut, diamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban, 1 (Satu) helai baju kemeja lengan pendek bermotif kotak-kotak berwarna hitam merah merk SUCHIO KIDS, 1 (Satu) helai celana jins berwarna white dan gray bermerk AUTHENTIC DENIM CLOTHING terdapat bercak darah, 1 (Satu) helai celana dalam berwarna putih terdapat bercak darah.
Adapun modus pelaku dengan berpura-pura menanyakan tempat jual es batu kepada korban lalu meminta antar ke tempat jual es batu menggunakan sepeda motor kemudian Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit lalu memperkosanya.
“Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit Parit 18 Tembilahan lalu memperkosanya. Apabila korban menolak diancam akan dibunuh, dicincang. Setelah melakukan Pemerkosaan, Pelaku meninggalkan korban sendirian di TKP dan korban berjalan sendirian untuk mencari bantuan,” kata Kapolres Inhil, AKBP Farouk.
Akibat perbuatan Pelaku, korban mengalami pendarahan pada alat kelaminnya dan menjalani operasi dikarenakan luka robek pada bagian luar dan dalam alat kelaminnya serta menjalani rawat inap di RSUD Puri Husada Tembilahan.
“Korban saat ini sedang dirawat di rumah sakit dan dilakukan operasi. Hal ini sudah kita koordinasikan dengan dinas terkait untuk mendampingi korban. Harus diberikan trauma healing yang bersangkutan (Korban red) karena yang bersangkutan agak syok saat kejadian,” terang AKBP Farouk Oktora.
Dari penyelidikan yang dilakukan Polres Inhil, diketahui bahwa Pelaku R alias H merupakan residivis perkara Curas pada tahun 2022 dan bebas pada tahun 2023.
Atas perbuatan keji itu, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (5) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman dari perbuatan tersangka minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara tambah lagi sepertiga karena beliau (pelaku red) adalah residivis. Dan kami pastikan putusan pengadilannya nanti akan kami lengkapi berkas-berkasnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko.