Ekspor Kelapa Menggila, 45 Persen Tenaga Kerja Asal Inhil Kena Imbas PHK
Jumat, 21 Februari 2025
TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Polemik adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh ribuan pekerja di 2 perusahaan industri kelapa tergabung di Sambu Group, ternyata mendapat sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Pasalnya, 2 perusahaan industri kelapa dari Sambu Group yakni PT. RSUP dan PT. Pulau Sambu Guntung (PSG), telah melakukan efisiensi pengurangan tenaga kerja, hal ini terjadi efek dari minimnya produksi buah kelapa serta turunnya angka produksi dari perusahaan industri.
Tercatat total tenaga kerja yang terkena dampak efesiensi pengurangan tenaga kerja atau PHK yakni terealisasi sebanyak 2561 orang karyawan dari 3400 yang direncanakan.
Dari 2561 orang yang terdampak efesiensi tenaga kerja, Kepala Disnakertrans Inhil, Dhoan Dwi Anggara, menyebutkan serapan tenaga kerja terdampak PHK yang berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir yaitu sebanyak 45 persen.
Sejak pertengahan Januari 2025, perusahaan Industri Sambu Group melayangkan surat pemberitahuan rencana efesiensi tenaga kerja ke DISNAKERTRANS Inhil yaitu sebanyak 1800 orang untuk di PT. RSUP dan 1600 orang untuk di PT. PSG.
Setelah itu, kedua perusahaan industri merealisasikan PHK sebanyak 2561 orang dengan rincian 1410 orang dari PT. RSUP dan 1151 orang dari PT. PSG,
Kemudian, dari total yang direalisasikan sebanyak 2561 orang, terdapat sekitar 45 persen tenaga kerja terdampak PHK asal Kabupaten Inhil, di PT. RSUP tercatat 689 orang dan di PT. PSG tercatat sebanyak 707 orang.
Pemkab Inhil melalui Disnakertrans Inhil, memaklumi adanya kebijakan dari internal perusahaan dalam melakukan efesiensi pengurangan tenaga kerja, selagi hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika merujuk pada PP nomor 35 tahun 2021, efesiensi atau PHK itu dibenarkan jika ada pertimbangan-pertimbangan yang disebutkan perusahaan dalam surat yang dilayangkan kepada Disnakertrans Inhil," ujar Dhoan dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) Rabu (19/02/2025) malam di DPRD Inhil.
Kendati demikian, Disnakertrans Inhil telah memastikan bahwa hak tenaga kerja yang terdampak PHK telah diberikan pesangon dari perusahaan.
Namun bentuk pesangon yang diberikan yakni berupa tiket kepulangan dengan tujuan titik dari awal keberangkatan sebelum bekerja di perusahaan industri Sambu Group.
Disisi lain, Wakil Ketua DPRD Inhil, Junaidi, menegaskan bahwa kebijakan yang dilakukan perusahaan Industri Sambu Group jangan sampai diselimuti upaya menutup kran ekspor Kelapa. Sehingga dalih kurangnya bahan baku disebabkan oleh terbukanya kran ekspor yang menggila.
"Disnakertrans Inhil dan semua pihak harus jeli dalam melihat persoalan ini." Ujar Junaidi.
Persoalan terbukanya kran ekspor kelapa justru menguntungkan bagi petani kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir yang notabenenya sebuah daerah penghasil kelapa terbanyak di Indonesia.
Puluhan tahun petani di Indragiri Hilir menantikan harga kelapa yang layak seperti saat ini, yakni mencapai angka 7.000 rupiah perbutir.
Junaidi menegaskan bahwa kondisi saat ini sedang terjadi persaingan niaga sempurna untuk komoditi kelapa.
"Sambu mesti mengambil kebijakan jika ingin memenuhi pasokan buah kelapa, yakni menyamakan harga buah kelapa dengan harga ekspor yang ada saat ini." Tambahnya.