Rokok Ilegal Merajalela, Integritas Penindakan Bea Cukai Tembilahan Dipertanyakan Publik
Jumat, 14 Februari 2025
INHIL, Tuahkarya.com– Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tampaknya semakin merajalela. Berbagai tempat tongkrongan cukup banyak yang menikmati rokok tanpa pita cukai, begitu juga di warung-warung kecil terlihat cukup banyak yang menjual dengan santai.
Ironisnya, bagi masyarakat kecil yang menikmati mungkin dengan harga murah dan terjangkau bisa menjadikan mereka merasa terbantukan dalam menghemat keuangan, dibandingkan jika harus mengkonsumsi rokok yang memiliki bandrol atau pita cukai.
Demikianlah kinerja berat bagi instansi vertikal Kepabeanan Republik Indonesia, ketika harus menjaga keluar masuknya serta peredaran produk ilegal tanpa cukai, Petugas harus mengambil tindakan tepat, dibiarkan atau diberikan sanksi terukur.
Namun lebih ironis lagi, hingga saat ini (2025), publik belum ada mendapati informasi laporan signifikan terkait penindakan atau penangkapan oleh pihak Bea Cukai Tembilahan terkait oknum pemain rokok ilegal, yang sering muncul hanya pemusnahan saja dari tahun ke tahun, begitu juga dengan hibah speedboat tanpa ada pelakunya yang terpublikasi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan ditengah publik mengenai seberapa serius dan efektif pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tembilahan.
Di berbagai daerah, operasi pemberantasan rokok ilegal kerap dilakukan dengan hasil nyata mulai dari penyitaan barang bukti hingga penindakan terhadap pelaku usaha yang terlibat.
Seperti Oktober 2024 lalu, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bengkalis, berhasil menindak penyeludupan barang ilegal sebanyak 17 ribu batang rokok tanpa cukai, 109 unit handphone, serta 2 pelakunya sekaligus. Hal seperti inilah menunjukkan keseriusan dalam menjaga wilayah kepabeanan.
Namun, di Inhil, situasinya tampak berbeda. Sejak awal 2025, rokok ilegal terus beredar luas dipasaran tanpa ada tanda-tanda upaya tegas dari aparat penegak hukum bersangkutan.
Masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan pun mulai mempertanyakan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau di daerah lain bisa ada penindakan, kenapa di sini seperti dibiarkan? Padahal jelas ini merugikan negara dari sisi penerimaan cukai,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, pihak Bea Cukai diharapkan lebih transparan dalam menjelaskan langkah-langkah mereka dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Tidak adanya tindakan tegas bisa berefek pada buruknya citra instansi Bea Cukai Tembilahan, yang dimana seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi kepentingan negara dari peredaran barang ilegal malah tidak berkutik akibat di hal lain, publik tentu berdoa semoga itu tidak terjadi.
Dengan maraknya peredaran tanpa ada penangkapan, publik pun bertanya: Apakah ada kendala di lapangan? Apakah ada faktor lain yang membuat penindakan tumpul? Atau justru ada pembiaran? Semua pertanyaan ini membutuhkan jawaban dan tindakan nyata dari Bea Cukai Tembilahan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Jika tidak segera ditangani dengan serius, dikhawatirkan peredaran rokok ilegal di Inhil akan semakin sulit dikendalikan, merugikan penerimaan negara, dan menciptakan ketidakadilan bagi para pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Kini, bola ada di tangan Bea Cukai—apakah akan bertindak tegas atau tetap diam dalam ketidakpastian?
Saat di konfirmasi, Kepala Bea Cukai Tembilahan melalui Septian selaku humas, menjawab bahwa komitmennya tetap sama seperti tahun sebelumnya.
"Tetap sama, yaitu terus melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan yang maksimal terhadap pelanggaran dibidang cukai terutama terkait peredaran rokok illegal serta barang kena cukai illegal lainnya." Kata Septian, Humas Bea Cukai Tembilahan.
Selain itu, Bea Cukai Tembilahan juga mengklaim telah melakukan upaya-upaya pencegahan peredaran rokok ilegal lewat berbagai agenda, salah satunya Gempur Rokok Ilegal.
"Selama 2 tahun terkahir, Bea Cukai Tembilahan telah menindak sedikitnya 406 penindakan dan didapatkan 3 tersangka lalu diikutkan dalam peradilan." Pungkasnya.