Benarkah Kontrak Kerja Non ASN 2025 di Pemkab Inhil Tidak Berlanjut?

TEMBILAHAN, Tuahkarya.com- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Tantawi Jauhari, kembali memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyelesaian gaji non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) Tahun Anggaran (TA) 2025, di Aula Lantai 5 Kantor Bupati, Senin (10/2/2025) pagi.

Dalam kesempatannya itu, Pj Sekda Inhil tampak didampingi Asisten Administrasi Umum, Asisten Ekonomi dan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta turut dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan pejabat terkait.

Pj Sekda Tantawi memaparkan kondisi dan persoalan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Inhil, terkait adanya penataan Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, melalui pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu," ungkap Pj Sekda.

Sementara, sampai saat ini pemerintah pusat masih menyelesaikan tahapan demi tahapan penataan tersebut.

"Sehingga, tenaga non-ASN perlu diberikan kontrak lanjutan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran gaji di tahun 2025 ini,” ujar Tantawi Jauhari melanjutkan.

Selain itu, disepakati oleh semua Kepala OPD untuk segera melengkapi dan menyelesaikan administrasi kontrak serta merealisasikan pembayaran gaji non-ASN.

"Kita sudah sepakat dan segera dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan anggaran yang telah tersedia di DIPA tahun 2025," ujar Tantawi mengakhiri paparannya.

Saat kembali dikonfirmasi awak media, PJ Sekda Inhil belum bisa memberikan jawaban apakah kontrak kerja tenaga honorer yang tidak lulus pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu masih berlanjut atau tidak untuk 2025, terkait hal itu Pemkab Inhil belum memberikan jawaban.

"Coba kontak kadis Kominfo ya." Tutup PJ Sekda Inhil.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel