Polres Inhil Ungkap 4 Kasus Terberat Dua Bulan Terakhir

INHIL, Tuahkarya.com- Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengungkap 4 kasus berat tindak pidana kejahatan yang berbeda, diantaranya kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat), kasus Pengedaran Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 3 Kilogram dan kasus persetubuhan disaat korban tidak sadarkan diri.

4 kasus berat tersebut diungkapkan Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Farouk Oktora SH.,S.IK dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko, Kasat Narkoba diwakili KBO dan turut hadir pula Pasi Intel Kodim 0314 Inhil, Perwakilan Kajari Inhil, Kepala Bea Cukai Tembilahan, dan lainnya.

Kapolres Inhil menyebutkan empat kasus tersebut merupakan bagian dari atensi Polri dalam menindak kejahatan, khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir, terhitung sejak awal Januari hingga February 2025.

1. Kasus Karhutla di Enok Lebih Kurang 150 Hektare

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial GS (44 tahun) terpaksa ditangkap Sat Reskrim Polres Inhil setelah dilaporkan masyarakat atas tindakannya membakar hutan am lahan tanpa izin.

Hal tersebut dilakukan GS pada Selasa 4 February 2025 sekitar pukul 15.30 wib, yakni di Parit Jawa, Kelurahan Pantai Seberang Makmur, Kelurahan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

GS mengakui bahwa dirinya mempekerjakan warga tempatan untuk membuka lahan dengan cara membersihkan hutan tanpa izin pemerintah pusat, dan alat yang digunakan pada saat itu yakni 1 unit escavator merek Hitachi.

Selain itu, GS juga melakukan pembakaran hasil dari rumput dan kayu hutan yang dibersihkan menggunakan alat berat, sehingga terjadilah kebakaran yang meluas.

GS diketahui merupakan pemilik dan pengelola perkebunan sawit lebih kurang seluas 150 hektare dan telah berjalan sejak tahun 2014.

2. Kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) Uang Tunai 150 Juta di Tembilahan

Kasus ini terjadi di jalan M.Boya, Kelurahan Kota Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada Jum'at, 7 February 2025 siang.

Dari kasus tersebut, Mahmud (55 tahun) merupakan korban dari aksi perampokan yang terpaksa dirinya harus pasrah dan kehilangan uang tunai sebanyak 150 juta rupiah.

Mahmud diintai dan diikuti oleh pelaku pada saat mencairkan uang di salah satu bank daerah di kota Tembilahan, saat Mahmud lengah dan belanja di seberang toko Suhaimi, uang tunai 150 juta miliknya raib setelah pelaku berhasil memecahkan kaca mobil dan membawa uang tersebut kabur.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil berhasil menemukan pelaku setelah 10 hari proses penyelidikan, dimana salah seorang pelaku diketahui sedang berada di Provinsi Sumatera Selatan.

Tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial CPI, pada tanggal Minggu, 17 February 2025. Tak membuang waktu lama, Tim lalu membawa pelaku ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.

Untuk pelaku satunya, DUL alias SKI, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pasalnya pada saat keduanya melarikan diri ke Provinsi Jambi, Keduanya berpisah dengan membagi dua uang hasil curian dengan masing-masing 75 juta rupiah.

Mereka berdua berjanji untuk tidak saling komunikasi setelah berpisah dan bertanggung jawab masing-masing bisa kena tangkap Kepolisian.

Kendati demikian, Polres Inhil berkomitmen untuk terus melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial DUL.

Pelaku atas nama CPI yang berhasil ditangkap di Sumsel terpaksa ditahan di Mapolres Inhil, dan diketahui CPI merupakan residivis yang kerap melakukan aksi yang sama di Yogyakarta.

3. Pengungkapan Upaya Penyeludupan Tiga Kilogram Sabu Asal Malaysia

Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap upaya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,215 gram atau 3,2 kilogram.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Bea dan Cukai Tembilahan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku SA akan membawa barang haram tersebut ke wilayah hukum Polres Inhil.

Kemudian, pada Kamis 20 February 2025 sekira pukul 23.00 wib, setelah mendapatkan informasi bahwa kapal SA dan barang bukti tiba di Pelabuhan Pulai Burung, petugas Kepolisian dari Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan langsung mengejar dan mengamankan pelaku, ternyata laporan masyarakat atas adanya upaya penyeludupan memang benar dilakukan oleh SA.

Hasil penyelidikan, SA mengakui membawa narkotika jenis sabu tersebut untuk kemudian diserahkan kepda YT yang telah menunggu di Kecamatan Kateman.

Pelaku dan barang bukti di serahkan Mapolres Inhil kepada Mapolda Riau untuk kemudian di ekspos serentak se Provinsi Riau.

4. Pelaku Kasus Persetubuhan di Keritang Ternyata Pimpinan Ponpes

Seorang kepala pesantren berinisial MJ (49) ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial A (22).

Kejadian ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di ruang kelas RA disalah satu desa Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Korban Pingsan, Pelaku Beraksi

Korban diketahui mantan murid di padepokan milik pelaku dan pernah belajar fiqih serta tajwid di sana selama lima tahun (2019-2024).

“Pada Agustus 2024, korban sempat diantar orang tuanya untuk berobat (ruqyah) di padepokan tersebut dan tinggal selama tiga hari,” sebut Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, Kepala BC Tembilahan Setiawan Rosyidi, Kamis (27/2/2025). 

Sejak saat itu, lanjutnya pelaku terus menghubungi korban via WhatsApp, mengirimkan video s3k, serta mengajak korban untuk menikah siri.

Hingga akhirnya, pada hari kejadian, pelaku mengajak korban bertemu di ruang kelas TK. Saat bertemu, pelaku mencium korban yang langsung membuatnya pingsan karena ketakutan dan kondisi fisik yang lemah.

“Saat korban tidak sadar, pelaku kemudian melakukan tindakan pemerkosaan dan meninggalkannya dalam keadaan pingsan,” tutur AKBP Farouk Oktora

Kabur ke Jakarta, Ditangkap di Terminal Pulo Gebang

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Jakarta. Tim Unit PPA Polres Inhil yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, melakukan pengejaran.

Pada Minggu, 23 Februari 2025, pelaku berhasil ditangkap di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban yang dalam keadaan tidak sadar.

Barang Bukti yang Diamankan

Pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti seperti, 1 helai baju gamis hitam merk HR. Nikita, 1 helai rok panjang berwarna coklat, 1 helai jilbab coklat muda bertuliskan Azara, 1 helai bra berwarna ungu muda, 1 helai celana dalam berwarna cream dan 1 unit HP.

4 kasus yang diungkapkan Polres Inhil merupakan komitmen menciptakan keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat, kemudian sebagai bentuk preventif dari waspada penyalahgunaan narkotika dan tindakan kriminal lainnya di kalangan generasi muda, Kabupaten Indragiri Hilir.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel