Bupati Rokan Hulu Anton Marah ke OPD yang Tidak Taat Himbauan
Jumat, 28 Maret 2025
ROHUL, Tuahkarya.com- Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Rokan Hulu untuk segera mengumpulkan kendaraan dinas di halaman kantor Bupati, mulai tanggal 17 hingga 22 Maret 2025.
"Langkah ini bertujuan untuk menertibkan barang milik daerah, khususnya kendaraan dinas operasional roda empat yang digunakan oleh perangkat daerah. "
Namun, meski batas waktu pengumpulan telah lewat, tapi masih banyak kendaraan dinas yang belum dikembalikan hingga hari ini Jum'at 28 Maret 2025.
Saat Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Rokan Hulu, Ayatullah S.Sos, MM, dikonfirmasi terkait pengumpulan aset tersebut, beliau mengungkapkan bahwa masih banyak OPD yang belum mengumpulkan dan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan OPD tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa ada beberapa mantan pejabat meskipun sudah tidak aktif sebagai ASN, tapi masih belum mengembalikan kendaraan dinas yang mereka pakai.
Mengetahui hal itu, Bupati Rokan Hulu Anton ST MM berang serta menegaskan bahwa pengumpulan kendaraan dinas ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih transparan dan efisien.
Pengumpulan ini kan sangat penting untuk memastikan bahwa aset milik daerah dikelola dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," maka dari itu, Kami instruksikan kepada seluruh OPD dan camat agar dapat bekerja sama untuk menyelesaikan proses ini. Intinya jangan jadi pejabat bandel pungkas Anton."
Anton juga menekankan kepada Kabid Aset Setda Kab Rohul, untuk segera mengInvestigasi serta menarik seluruh Kenderaan Dinas yang belum dipulangkan oleh Pejabat dan mantan Pejabat tersebut.
Adapun data terbaru tentang Pelaksanaan pengumpulan kendaraan tersebut, Dari total 348 unit, hanya 246 unit baru yang terkumpul. ada 102 unit lagi yang masih belum mengumpulkan.
Adapun OPD yang belum mengumpulkan keseluruhan kendaraan tersebut antara lain :
Sekretariat Daerah, dengan total 98 unit, hanya 24 unit yang terkumpul.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dari 24 unit, hanya 8 unit yang terkumpul.
Sekretariat DPRD dari 8 unit, hanya 6 unit
Dinas Pendidikan dari 10 hanya 9 unit
Dinas Perhubungan dari 8 hanya 7 unit
RSUD dari 8 hanya 5 unit.
Kepada OPD yang belum mengumpulkan tersebut untuk segera mengumpulkannya. Agar verifikasi aset daerah berjalan maksimal.