Dirawat Sejak Kecil, Pria di Inhil Hamili Anak Angkatnya Sendiri

INHIL, Tuahkarya.com- Ironis, Pria di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, yang berinisial YG tega cabuli anak angkatnya berusia lebih kurang 14 tahun hingga akhirnya hamil 4 bulan.

Akibatnya, YG pria berusia 43 tahun tersebut diringkus tim Unit Reskrim Polsek Pelangiran di tempatnya bekerja di Kawasan PT Tabung Haji Indo Plantations (THIP), Pelangiran, Inhil, Rabu (26/2/2025) kemarin.

Demikian disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Pelangiran Iptu Anton Hilman SH MH kepada awak media, Jumat (28/2/2025) malam.

"Benar kita ada melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga hamil empat bulan,"kata Iptu Anton Hilman.

Penangkapan itu berdasarkan laporan orang tua korban inisial MH (37) di Mapolsek Pelangiran, Rabu (26/2/2025) lalu.

"Kita berhasil amankan pelaku tanpa perlawanan setelah kami menerima laporan dari orang tua korban,"ujar Kapolsek Pelangiran.

Dia mengatakan, pencabulan itu terjadi pada bulan november 2024 di rumah tersangka bekerja.

"Tersangka dan orang tua korban ini kerabat dari kampung yang sama, namun tersangka tidak punya anak, sehingga dia sejak kecil memelihara korban,"jelas Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, orang tua korban atau pelapor sebelumnya mengira anaknya itu baik-baik saja. Dan menelfon tersangka ingin menjemput anaknya.

"Namanya insting orang tua, tiba-tiba nelfon dan mau menjemput anaknya untuk di bawa ke Sungai Guntung Kecamatan Kateman, karena sudah sangat rindu,"tukas Kapolsek.

Sejak korban tinggal bersama dengan orang tuanya, dia seperti tidak ceria dan mengeluh kepenatan bahkan hingga mual-mual.

"Pada saat dia menanyakan kepada korban, ia selalu tidak memberikan alasan yang jelas. Hingga pada saat itu pelapor perhatikan korban tidak ada halangan hingga sampai dua bulan, yang mana membuat pelapor semakin khawatir,"sambung Kapolsek.

Kemudian dua bulan berlalu dikarenakan kondisi yang dialami korban tidak juga kunjung membaik. Akhirnya, Senin (24/2) korban dibawa ke Rumah Sakit.

"Dari keterangan dokter korban hamil 4 bulan, setelah di tanya siapa pelakunya, korban menjawab YG yang tak lain orang tua angkatnya sendiri,"tutur Kapolsek.

Tidak senang atas perbuatan keji yang dilakukan kerabatnya terhadap anaknya itu. Orang tua korban pun malaporkan ke Mapolsek Pelangiran.

"Setelah menerima laporan, kita langsung amankan tersangka di tempatnya bekerja. Dan dari interogasi tersangka mengakui perbuatanya itu,"tutup Kapolsek.

Kini tersangka sudah diamankan dan atas perbuatannya, tersangka di ancam Pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel