Polsek Enok Ringkus Pemilik 39 Paket Sabu dan Uang Tunai Rp.13,5 Juta

INHIL, Tuahkarya.com- Anggota Polsek Enok kabupaten Indragiri Hilir berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Mawar, Sungai Ambat, Kecamatan Enok, Selasa 18 Maret 2025 kemarin. 

Penangkapan pria berinisial LO itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Enok pada 17 Maret 2025. Dipimpin langsung Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H,M.H pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Mawar pada pukul 21.30 wib. 

Dari hasil penggeledahan badan dan penggeledahan rumah di temukan sejumah barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak sabun lulur merk HERBORIST warna merah muda yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
 
"Dan terhadap barang bukti di atas di akui oleh pelaku adalah barang miliknya. Selanjutnya terhadap pelaku, beserta barang bukti yang ditemukan oleh polisi, di amankan dan dibawa ke Polsek Enok guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H,M.H.

Terdapat barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 33 paket kecil, 6 paket sedang, 1 handphone, dan uang tunai Rp.13.540.000.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel