Resnarkoba Polres Rohul Gulung Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Rambah

ROHUL, Tuahkarya.com– Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Kali ini, tim dari Satuan Reserse Narkoba dibawah kendali AKP Tepelita Ginting, SH berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di desa tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba, segera memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah memastikan kebenaran informasi, pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Tersangka yang diamankan adalah SH alias AD (51), warga Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 0.20 gram, satu buah kaca pirek, satu set alat hisap (bong) dari botol plastik, satu buah mancis, dan satu tabung rokok merek Gudang Garam.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CD. Petugas pun segera melakukan pengejaran terhadap CD, namun hingga saat ini keberadaannya masih belum ditemukan.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. 

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin tinggi. Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar AKP Ginting.

Lebih lanjut, tersangka kini telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Polres Rokan Hulu mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba.

Dengan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Rokan Hulu dapat terbebas dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik. (Polres Rohul/J)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel